Publication Ethics

BAGI PENULIS

Standar Pelaporan: Penulis bertanggung jawab untuk menyajikan laporan penelitian yang akurat, mencakup hasil penelitian asli beserta diskusi objektif mengenai signifikansinya. Pelaporan hasil penelitian harus dilakukan secara jujur, tanpa rekayasa, pemalsuan, atau manipulasi data yang tidak sesuai. Setiap naskah perlu memuat detail serta referensi yang memadai untuk memungkinkan reproduksi penelitian oleh pihak lain. Tindakan seperti penyajian data yang tidak akurat atau manipulatif merupakan pelanggaran etika yang tidak dapat ditoleransi. Naskah juga wajib mengikuti pedoman penyerahan yang telah ditetapkan oleh jurnal terkait.

Orisinalitas dan Plagiarisme: Penulis wajib memastikan bahwa karya yang diserahkan merupakan hasil asli. Penyerahan naskah secara bersamaan ke lebih dari satu penerbit tidak diperkenankan. Penulis harus mengakui dan merujuk karya sebelumnya yang dikutip, baik yang dihasilkan oleh peneliti lain maupun oleh penulis sendiri. Jika memungkinkan, literatur primer harus digunakan sebagai rujukan.

Publikasi Ganda, Redundan, atau Bersamaan: Pengajuan naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan dianggap tidak etis dan tidak dapat diterima. Jika terdapat beberapa publikasi yang berasal dari satu proyek penelitian, penulis diwajibkan untuk mengidentifikasi hubungan antar-publikasi tersebut dengan jelas. Publikasi utama dari penelitian tersebut juga harus dijadikan rujukan dalam naskah yang diajukan.

Pengakuan Sumber: Penulis wajib memberikan pengakuan terhadap semua sumber data yang digunakan dalam penelitian melalui pengutipan yang sesuai. Penghargaan atas karya ilmiah orang lain harus dilakukan secara memadai sesuai dengan standar akademik.

Penulisan Artikel: Penentuan kepenulisan artikel harus mencerminkan kontribusi nyata dari setiap individu terhadap penelitian yang dilakukan. Kepenulisan terbatas pada mereka yang berkontribusi signifikan dalam konsepsi, desain, pelaksanaan, atau interpretasi hasil penelitian. Individu yang memberikan kontribusi signifikan lainnya harus dicantumkan sebagai penulis bersama. Penulis juga wajib memastikan bahwa seluruh rekan penulis telah membaca, menyetujui, dan menyatakan kesepakatan terhadap versi akhir naskah yang diajukan.

Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Penulis wajib mengungkapkan secara jelas segala bentuk konflik kepentingan, baik finansial maupun substansial, yang berpotensi memengaruhi interpretasi atau hasil penelitian. Selain itu, semua sumber pendanaan yang mendukung penelitian harus dinyatakan secara eksplisit dalam naskah.

Kesalahan Mendasar dalam Karya yang Diterbitkan: Apabila penulis menemukan kesalahan atau ketidaktepatan yang signifikan dalam karya yang telah diterbitkan, penulis berkewajiban untuk segera menghubungi editor atau penerbit jurnal. Penulis harus bekerja sama dengan editor untuk menarik kembali atau memperbaiki karya yang bersangkutan guna menjaga integritas publikasi.

BAGI EDITOR

Penilaian yang Adil: Editor bertugas untuk mengevaluasi setiap naskah berdasarkan kualitas dan isi intelektualnya, tanpa memandang latar belakang ras, jenis kelamin, orientasi seksual, keyakinan agama, asal etnis, kewarganegaraan, maupun pandangan politik penulis.

Kerahasiaan: Editor dan anggota tim editorial wajib menjaga kerahasiaan informasi terkait naskah yang diterima. Informasi ini hanya boleh diungkapkan kepada pihak-pihak yang berwenang, seperti penulis, reviewer, calon reviewer, penasihat editorial, atau penerbit, sesuai dengan kebutuhan proses pengelolaan naskah.

Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Editor tidak diperkenankan menggunakan materi yang belum dipublikasikan dari naskah yang diterima untuk kepentingan penelitian pribadi tanpa memperoleh izin tertulis dari penulis. Langkah ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga integritas akademik.

Keputusan Publikasi: Dewan editor bertanggung jawab untuk menentukan kelayakan artikel yang akan diterbitkan dalam jurnal. Keputusan ini didasarkan pada validitas ilmiah karya dan relevansinya bagi komunitas akademik. Editor harus mematuhi kebijakan dewan editorial dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk yang terkait dengan pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Dalam pengambilan keputusan, editor dapat berkonsultasi dengan sesama editor atau reviewer yang memiliki keahlian relevan.

Proses Review Naskah: Editor harus memastikan bahwa setiap naskah yang diajukan menjalani proses evaluasi awal untuk menilai orisinalitasnya. Editor bertanggung jawab untuk mengatur dan menerapkan sistem review sejawat (peer review) secara transparan, adil, dan bijaksana. Proses ini harus dijelaskan secara jelas dalam pedoman untuk penulis, termasuk informasi mengenai bagian jurnal yang menjalani proses review. Selain itu, editor harus memilih reviewer yang memiliki kompetensi memadai dalam bidang terkait dan menghindari melibatkan individu yang memiliki potensi konflik kepentingan.

BAGI REVIEWER

Kontribusi terhadap Keputusan Editorial: Proses tinjauan sejawat merupakan elemen penting dalam membantu editor menentukan keputusan editorial. Selain itu, melalui masukan yang diberikan, reviewer dapat memberikan kontribusi yang signifikan untuk membantu penulis meningkatkan kualitas makalah mereka.

Ketepatan Keilmuan: Reviewer yang merasa tidak memiliki kompetensi yang cukup untuk mengevaluasi penelitian dalam naskah tertentu atau yang tidak dapat menyelesaikan proses peninjauan dalam waktu yang wajar harus segera memberi tahu editor. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses tinjauan tetap berjalan dengan standar yang optimal.

Standar Objektivitas: Peninjauan naskah harus dilakukan secara objektif, berdasarkan prinsip-prinsip ilmiah yang berlaku. Kritik terhadap penulis bersifat pribadi dianggap tidak etis dan tidak dapat diterima. Reviewer harus menyampaikan pandangannya secara jelas, didukung oleh argumen yang relevan dan logis.

Kerahasiaan: Setiap naskah yang diterima untuk ditinjau harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Informasi yang terkandung dalam naskah tidak boleh disebarluaskan, didiskusikan, atau digunakan oleh pihak lain tanpa persetujuan editor yang bertanggung jawab.

Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Informasi atau ide yang diperoleh selama proses tinjauan sejawat harus dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Reviewer juga tidak boleh meninjau naskah apabila terdapat konflik kepentingan yang disebabkan oleh hubungan profesional, kolaborasi, atau persaingan dengan penulis, lembaga, atau perusahaan yang terlibat dalam makalah tersebut.